Pertemuan Koordinasi dengan Lintas Sektor dalam Rangka Penggalangan Komitmen Kebijakan Publik Berwawasan Kesehatan

Sehat merupakan investasi yang mendorong program pembangunan nasional. Untuk mewujudkan harapan tersebut, pemerintah mencanangkan program pembangunan nasional Indonesia Sehat. Program Indonesia sehat mempunyai harapan menurunkan angka kematian dan angka kesakitan. Harapan tersebut sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals SDGs 2030 yaitu kepastian kehidupan yang sehat dengan penurunan penyakit tidak menular tercapai. Salah satu program Indonesia sehat adalah mengeluarkan kebijakan nasional pengendalian tembakau. Isi dari kebijakan pengendalian tembakau yaitu usaha promotif dan preventif dengan pemberlakuan kawasan tanpa rokok. Pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok harus dilaksanakan oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia. 

Penerapan kawasan tanpa rokok di Indonesia masih jauh dari harapan. Dari data yang ada baru 30 % (166 kabupaten/kota) dari  403 kabupaten yang menerapkan kawasan tanpa asap rokok,  dan 98 kota di Indonesia (Kemenkes, 2015). Padahal pembentukan peraturan kawasan tanpa rokok oleh pemerintah daerah melalui Undang-Undang Republik Indonesia no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada bagian ketujuh belas pasal 115 telah enam tahun diberlakukan, tetapi tidak menunjukan hasil yang signifikan. Hal ini menggambarkan belum meratanya kesadaran Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok. 

Pertemuan Koordinasi dengan Lintas Sektor dalam Rangka Penggalangan Komitmen Kebijakan Publik Berwawasan Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2016 di Grand Permata Hati Banda Aceh.  Penggalangan Komitmen Kebijakan Publik Berwawasan kesehatan dalam pertemuan ini lebih difokuskan kepada penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Dukungan semua pihak terhadap penerapan kawasan tanpa rokok oleh Pemerintah Daerah sangat penting mengingat manfaat kebijakan tersebut. Pertemuan ini bertujuan agar semua Instansi pemerintah yang ada di wilayah Provinsi Aceh mendukung Kebijakan Publik Berwawasan Kesehatan yang pada pertemuan ini lebih difokuskan untuk menggarap kebijakan publik terkait Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Narasumber pada pertemuan berasal dari seksi P2P Dinkes Aceh dan dari Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Aceh. Materi pertemuan ini diantaranya adalah Pemaparan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; Kawasan Tanpa Rokok; Penyakit Tidak Menular (PTM) Akibat rokok; dan dilanjutkan dengan Kesepakatan dan Komitmen Bersama untuk mendukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan yang dipandu oleh Drs. Muhammad Hasan, M.Kes selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh. Diantara hasil kesepakatan tersebut adalah masing-masing lintas sektor ikut berperan aktif untuk mengkampanyekan upaya pencegahan penyakit akibat rokok dan peserta komit untuk memobilisasi dan mensosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerjanya masing-masing.

 

👁 730 kali

Berita Terkait