Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan.

Plt. Gubernur Aceh, Soedarmo, menadatangani perjanjian kerjasama untuk Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan, di ruang VIP Bandara Sultan Iskandar Muda, Jumat (23/12/2016). Penandatanganan ini dilakukan oleh Bapak Soedarmo selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh dan Ibu Andayani Budi Lestari selaku Direktur Kepesertaan dan Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  Penandatanganan itu dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan cita-cita universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019 mendatang seluruh sistem kesehatan daerah sudah harus terintegrasi dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk itu diperlukan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia, khususnya dalam hal mengintegrasikan program jaminan kesehatan di daerahnya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dimana Pemerintah Aceh adalah salah satu Pemda yang konsisten dan berkelanjutan menerapkan integrasi jaminan kesehatan daerahnya melalui Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang sekarang sudah terintegrasi dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Soedarmo menyebutkan, didukung BPJS Kesehatan, Pemerintah Aceh berkomitmen sepenuhnya peningatan kualitas pelayanan kesehatan bagi rakyat, sehingga tingkat kesehatan masyarakat Aceh semakin meningkat.

“Tahun ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan JKRA berintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan kerjasama kita berharap penyelenggaraan program kesehatan akan lebih baik dan berkualitas,” ujar Soedarmo.

Masalah kualitas kesehatan masyarakat Aceh, ujar Soedarmo, merupakan salah satu fokus perhatian Pemerintah Aceh sejak beberapa tahun terakhir.

Pelaksanaan JKRA bukan semata sebagai bagian dari pelayanan publik. Tapi, lanjut Soedarmo, adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya pasal 224 yang menyebutkan bahwa masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial.

Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Aceh untuk mendukung program itu cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp. 406 miliar untuk program itu, tahun 2016, alokasi itu meningkat menjadi Rp. 506 miliar. Dana itu merupakan iuran bagi sekitar 1,9 juta masyarakat Aceh yang didaftarkan oleh Pemerintah Aceh sebagai peserta Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh .

Sedangkan iuran bagi 3,1 juta penduduk Aceh lainnya, pendanaannya bersumber dari APBN Kementrian Kesehatan, Askessos, Jamsostek, TNI-POLRI, Mandiri dan sumber lainnya. Dapat dikatakan bahwa dukungan Pembiayaan kesehatan dari pemerintah pusat untuk program kesehatan Aceh lebih besar. Melalui integrasi dan sinkronisasi dengan sistem penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tentunya akan saling menguatkan untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan secara optimal.

Soedarmo meminta, setelah perjanjian tahap ini bisa dibarengi dengan peningkatan kinerja dari BPJS Kesehatan, sehingga sektor pelayanan publik di bidang kesehatan benar-benar dapat diakses dan memuaskan masyarakat.

“Sebagai mitra kerja dengan BPJS-Kesehatan, kami bertekad agar iuran wajib Pemerintah Aceh sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, akan dapat dibayar tepat waktu sehingga proses administrasi berjalan lancar dan akuntabel,” ujar Soedarmo.

Sementara itu, Andayani Budi Lestari, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, menyebutkan, pengelolaan program JKRA oleh BPJS Kesehatan dimulai sejak Juni 2010 lalu dengan jumlah peserta mencapai 1.750.327 jiwa. Pada saat itu BPJS Kesehatan masih berstatus sebagai PT. Askes. Dengan perpanjangan kerjasama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh terkait penyelenggaraan JKRA tersebut, maka komitmen mendukung kesehatan masayarakat Aceh ini telah memasuki tahun keempat dengan jumlah data awal peserta 1.920.749 jiwa.

Dengan pelaksanaan program JKRA dan disandingkan dengan jaminan kesehatan lainnya (Askes, Jamkesmas, Jamsostek, dan asuransi lainnya), maka seluruh penduduk Aceh pun sudah ter-cover oleh program jaminan kesehatan. Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk Aceh yang sudah menjadi peserta JKN-KIS adalah 5.085.269 jiwa, atau 99.7% dari total penduduk Aceh.

“Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk Aceh yang sudah menjadi peserta JKN-KIS adalah 5.085.269 jiwa, atau 99.7% dari total penduduk Aceh,” ujar Andayani.

Atas nama BPJS Kesehatan, Andayani mengapresiasi langkah konsisten Pemerintah Aceh dalam memberikan dukungan secara berkelanjutan terhadap implementasi program jaminan kesehatan di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi langkah konsisten Pemerintah Aceh dalam memberikan dukungan secara berkelanjutan terhadap implementasi program jaminan kesehatan di Indonesia. Semoga komitmen Pemerintah Aceh ini dapat menjadi inspirasi serta motivasi bagi Pemda lainnya yang sudah maupun belum bergabung dengan BPJS Kesehatan,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh tentang Penyelenggaraan JKRA, Jumat (23/12) di Aceh.

Menurut Andayani, keberhasilan pelaksanaan program jaminan kesehatan di Aceh sangat bergantung pada peran Pemerintah Aceh, khususnya dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat. Selain itu, dibutuhkan pula dukungan Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders lainnya mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan JKRA, seperti ketentuan jumlah kepesertaan (by name by address) sesuai dengan perjanjian kerja sama, ketentuan masa berlaku kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan (baik di tingkat FKTP maupun di tingkat FKRTL), serta ketentuan pembayaran iuran.

“Keberhasilan pelaksanaan program jaminan kesehatan di Aceh sangat bergantung pada peran Pemerintah Aceh, khususnya dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat,” ujar Andayani.

Hingga 9 Desember 2016, BPJS Kesehatan, kata Andayani, telah bermitra dengan 20.740 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari dokter praktik perorangan, klinik pratama dan puskesmas. Selain itu, di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 2.017 rumah sakit dan 2.991 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

Penandatanganan kerjasama tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif dan Direktur Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh dr. Fahrul Jamal.

👁 641 kali

Berita Terkait