Kabupaten/Kota yang berhasil terapkan KTR di Aceh Terima Penghargaan dari Kemenkes

Beberapa Kab/kota di Provinsi Aceh, Rabu (12/07/2017) mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan. Penghargan yang diberikan oleh Kementerian kesehatan bagi Pemda yang telah menerapkan PERDA atau kebijakan lainnya dalam pengendalian konsumsi hasil Tembakau ini berlangsung di Yogyakarta. Kab Aceh Besar dan Bireuen masuk dalam katagori 1. Pada katagori ini, menurut penilaian kemenkes termasuk pemerintah daerah yg sudah menjalankan perbup/perda-nya yang sudah dibuat oleh daerahnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Nila Farid Moeloek SpM(K) memberikan penghargaan berupa Piagam Pastika Parama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dan Pemkab Bireuen atas keberhasilan kedua kabupaten itu menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah (Qanun) tentang Kawasan Tanpa Rokok serta kebijakan lain terkait konsumsi hasil tembakau. Penghargaan ini, langsung diserahkan oleh ibu Menkes kepada Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali dan Bupati Bireuen, Ruslan M Daud di The Alana Hotel, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/7/2017) pagi.

Bupati Mawardi Ali, menyebutkan,  "Dari Aceh tahun ini  hanya dua kabupaten yang mendapat  penghargaan Piagam Pastika Parama tersebut, yakni Kabupaten Aceh Besar dan Bireuen. Piagam Pastika Parama adalah piagam kategori tertinggi yang diberikan kepada kab/kota di Indonesia yang telah melahirkan perda/qanun KTR sekaligus mampu menerapkannya". Sedangkan untuk seluruh Indonesia, tercatat 66 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan serupa.  Aceh Besar sendiri menerima penghargaan Pastika Parama (katagori 1), karena kawasan tanpa rokok sudah dijalankan Aceh Besar dengan Perbub No. 40 Tahun 2015.

Mawardi mengaku mengaku senang dan bersyukur atas prestasi yang diraih kabupaten yang dipimpinnya itu. Apalagi ini menyangkut prestasi di bidang implementasi kawasan tanpa rokok yang berkorelasi positif dengan upaya penyehatan masyarakat. Hal itu kata M, akan dijadikan motivasi dalam pembangunan kesehatan, utamanya yang berkenaan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna menunjang kehidupan yang sehat di Aceh Besar.

"Ini prestasi bersama antara Pemkab dengan seluruh komponen masyarakat Aceh Besar. Salut dan apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan. Ke depan prestasi ini tentu saja akan kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan. Masyarakat senantiasa kami harapkan dukungannya,"  kata Mawardi.

Sementara dari Bireuen dilaporkan, Kepala Dinas kesehatan Bireuen, dr.  Amir Addani, M.Kes menyebutkan penghargaan itu diserahkan oleh menteri Kesehatan Prof. dr. dr Nila Farid Moeloek, SPM (k) dan diterima langsung oleh Bupati Bireuen H. Ruslan M. Daud. "Penghargaan ini menjadi tugas bersama  untuk menjalankan qanun kawasan tanpa rokok dilingkungan masyarakat", ujar Amir Addani itu.

Selain Aceh Besar dan Bireuen, ada beberapa kabupaten/kota lain yg ikut mendapat penghargaan dari Kemenkes tersebut diantaranya Simeulue, Banda Aceh, Kota Langsa, dan Aceh Barat namun dengan katagori yang berbeda dengan yang diterima oleh Aceh Besar dan Bireuen. 

Untuk kota Banda Aceh misalnya mereka menerima Penghargaan Pastika Parahita (Kategori 2, yaitu penghargaan yang diberikan kepada Kab/kota yang sudah Ada Perda/Qanun tapi belum maksimal implementasinya dilapangan). Untuk kota Banda Aceh penghargaan Pastika Parahita diserahkan oleh Direktur PTM (Penyakit Tidak Menular) Ditjen P2P Kemenkes RI Dr Lily Sriwahyuni Sulistyowati.

Dalam sambutannya, Menkes Nila Djuwita F. Moeloek menyampaikan apresiasinya kepada setiap Kabupaten/Kota yang mendapatkan penghargaan itu. Tak sungkan, Menkes pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kepala daerah yang telah mengeluarkan peraturan atau kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah masyarakat yang sakit akibat rokok.

“Ini patut kita apresiasi, dengan ada peraturan di masing-masing daerah, kita semua dapat mengurangi warga yang sakit akibat mengkonsumsi rokok atau menjadi perokok pasif,” terangnya.

 

👁 353 kali

Berita Terkait