Tim Enumerator Komisi Informasi Aceh (KIA) mengunjungi dinas kesehatan Aceh

Hari ini, Kamis (23/11) Enumerator evaluasi badan publik dari Komisi Informasi Aceh (KIA) mengunjungi dinas kesehatan Aceh selaku PPID pembantu dalam rangka melakukan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik pada dinas kesehatan Aceh. Sebagai kerangka acuan untuk mengetahui nilai Implementasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing Badan Publik menggunakan quesioneir penilaian mandiri (self assesment) dari Komisi Informasi Aceh. Enumerator evaluasi badan publik dari Komisi Informasi Aceh didampingingi fasilitator mengevaluasi data dan dokumen yang ada di sekretariat PPID pembantu pada dinas kesehatan Aceh baik yang termasuk dalam kategori daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat dan serta merta. Ketersediaan data dan informasi publik yang dimiki oleh PPID pembantu pada dinas kesehatan Aceh akan memberikan nilai (point) pada pemeringkatan badan publik tahun 2017, sehingga dapat mewujudkan pelayanan dan ketersediaan informasi publik yang lebih baik.

👁 338 kali

Berita Terkait