Upaya Cegah Stunting, Pemerintah Luncurkan Program PMT Berbahan Pangan Lokal

Foto Tangkapan Layar Youtube saat Menkes, Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Juknis PMT Berbasis Pangan Lokal Kepada Salah Satu Peserta Pada Acara Peluncuran Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto Tangkapan Layar Youtube saat Menkes, Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Juknis PMT Berbasis Pangan Lokal Kepada Salah Satu Peserta Pada Acara Peluncuran Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

(JAKARTA) -- Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal dalam upaya mencegah stunting pada anak.

Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) diyakini akan menurunkan angka stunting. Apalagi jika PMT tersebut berbasis bahan pangan lokal.

“Bahan pangan lokal relatif lebih mudah didapat di hampir semua daerah. Dengan demikian untuk menjalankan program ini akan lebih mudah dilaksanakan ,” kata Menkes di saat memberi sambutan pada acara Launching Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal di Jakarta, (Rabu,17/05).

Menurut Menkes, Pemberian Makanan Tambahan masih menjadi salah satu cara intervensi Kemenkes dalam menurunkan angka stunting di Indonesia. Saat ini, stunting di Indonesia berada di angka 21,7 persen, masih jauh dari target yakni 14 persen di 2024.

Angka stunting sejalan dengan tingkat produktivitas masyarakat Indonesia. Jika ingin mencapai bonus demografi yang maksimal, maka stunting harus ditekan serendah-rendahnya.

“Bapak Presiden ingin sekali agar stuntingnya kita turun supaya kapasitas intelektual anak-anak kita lebih baik, sehingga saat bonus demografinya masuk, produktivitasnya tinggi, gaji yang mereka dapat bisa tinggi, GDP kita bisa tinggi, nah kita Insya Allah bisa masuk G7 country,” tambah Menkes.

Pemberian makanan tambahan ini menggencarkan asupan protein hewani untuk mencegah stunting tersebut.

Penting untuk orang tua mengetahui ciri-ciri anak berpotensi mengalami stunting, salah satunya berat badan tidak naik selama dua pekan. Jika pada rentang waktu ini gizi anak tidak dicukupi dengan baik, risiko mereka mengalami stunting tinggi.

Tahapan anak yang stunting itu sama dengan kanker, deteksi awal stadium 1 dulu, nggak dirawat, masuk stadium 2-3.

Efek stunting jangka pendek meliputi terhambatnya perkembangan, penurunan fungsi kekebalan, penurunan fungsi kognitif, dan gangguan sistem pembakaran.

Sedangkan dalam jangka panjang meliputi obesitas, penurunan toleransi glukosa, penyakit jantung koroner, hipertensi, dan osteoporosis.

Titik Krusial Pencegahan Stunting

Sementara itu Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Maria Endang Sumiwi mengatakan, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal merupakan rangkaian dari titik krusial dalam upaya pencegahan stunting.

Menurut Dirjen, Program PMT berbahan pangan lokal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan angka kasus stunting yang masih berada di angka 21,6 persen dan angka kasus wasting yang masih di angka 7,7 persen.

Stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan akibat masalah gizi kronis yang menyebabkan tinggi badan anak lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata tinggi badan normal anak-anak pada usia yang sama.

Selanjutnya, wasting adalah kondisi anak yang berat badannya menurun seiring waktu sehingga berat badannya jauh di bawah standar kurva pertumbuhan.

Maria mengatakan bahwa angka kasus stunting pada tahun 2022 berhasil diturunkan sebesar 2,8 persen dari tahun sebelumnya sedangkan angka kasus wasting selama kurun itu justru meningkat sebesar 0,6 persen.

“Maka dari itu, strateginya kita ubah dengan mengarahkan program ini kepada anak-anak yang wasting, yang berat badannya tidak naik,” katanya.

Dengan mengarahkan program pada anak-anak yang mengalami wasting. Targetnya stunting bisa dicegah sehingga angkanya dapat menurun.

Peluncuran Program PMT berbahan pangan lokal juga dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan berbagai pihak di tingkat kabupaten/kota dalam upaya penanggulangan stunting, termasuk upaya perbaikan gizi ibu dan balita.

👁 12466 kali

Berita Terkait