Dinas Kesehatan Aceh Mendapat Piagam Penghargaan Terkait Kepatuhan Tentang Pelayan Publik

Dikutip dari Tabloid Peunawa Aceh - Sejumlah SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh menerima piagam penghargaan Ombudsman RI terkait kepatuhan dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Adapun delapan SKPA tersebut adalah Disnakertran (perolehan nilai 980). Dinas Kesehatan Aceh (970), RSUZA (940), Badan Investasi dan Promosi (900), Dinas Pendidikan (870), Dinas Sosial (840), Dinas Perhubungan (849), dan Disperindag Aceh (810). 

Menurut Gubernur, Kualitas pelayanan publik merupakan salah satu tolak ukur dalam menilai keberhasilan program reformasi birokrasi yang dilaksanakan Pemerintah. Dengan kata lain, pelayanan publik dan reformasi birokrasi merupakan dua hal yang tidak mungkin terpisahkan.

Gubernur Zaini juga mengingatkan, SKPA Wajib memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, jika ada komplain atau kritik tentang pelayanan, diminta agar meresponnya dengan cepat. " Jangan anggap enteng, apalagi alergi terhadap kritik publik, jadilah pimpinan yang responsive. Ingat, kepuasan publik adalah simbol keberhasilan sebuah pemerintahan, "Tegas Doto Zaini".

👁 404 kali

Berita Terkait

Komentar (1)

Rasyid 07 Feb 2024 | 06:57 PM

Pas banget

Reply

Isi komentar