Pertemuan Penguatan Costing Bidang SPM Kesehatan Provinsi Aceh Tahun 2019

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. Hal yang baru di PMK No. 4 Tahun 2019 adalah 2 Jenis Layanan dan Mutu Provinsi. a) pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan b) pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.

12 Jenis Layanan dan Mutu Kab/Kota:
1) Pelayanan kesehatan ibu hamil;
2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4) Pelayanan kesehatan balita;
5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6) Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
8) Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
9) Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
10) Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
11) Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
12) Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).

Berkaitan dengan hal tersebut, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementrian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Aceh mengadakan Pertemuan Penguatan Costing Bidang SPM Kesehatan serta Sosialisasi dan Advokasi Implementasi Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan Kab/Kota Sesuai permenkes No 4 Tahun 2019. Pertemuan tersebut dialksanakan di Aula Dinas Kesehatan Aceh pada tanggal 17 Juni 2019 dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Bapak Ferdiyus, SKM, M.Kes, dilanjutkan dengan penyampaian materi dari tim P2JK Kementrian Kesehatan RI.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pembiayaan P2JK pusat terkait Konsep Perhitungan Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum Bidang Kesehatan, beliau menjelaskan bahwa SPM sudah ada sejak tahun 2008 ( 18 indikator) pada saat ini menjadi 12 Indikator dimana 7 indikator ada di bidang kesehatan masyarakat dan 5 indikator ada di bidang P2P, selanjutnya sesuai dengan Peremendageri 100 harus dibuat Tim untuk SPM dengan ketuanya adalah Kepala dinas kesehatan, kemuadian dibuat turunan baik itu tim monev dan evaluasi.

Pada Permendagri 100/2018 tentang penerapan SPM bab II pasal 4 : terdiri dari pengumpulan data, penghitngan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, beliau mencontohkan Kunjungan K4 95 % pada saat ini. Maka itu dijadikan 100 % itulah yang dimasukkan dalam SK.

👁 438 kali

Berita Terkait