Kemenkes Tetapkan Batasan Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan Rapid Test Antibodi

(Jakarta, 7 Juli 2020) | Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp.150 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya, Selasa (7/7) di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta.

 

Biaya Rapid Test Gratis di Seluruh Aceh

Plt Gubernur Aceh telah menginstruksikan kepada bupati/wali kota seluruh Aceh agar rapid test gratis bagi semua warga Aceh termasuk yang mandiri. Hal ini sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh tersebut Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh, yang sudah ditanda tangani Nova Iriansyah pada 4 Juni 2020 lalu di Banda Aceh.

Saifullah Abdulgani pun meminta pemerintah kabupaten/kota Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten/kota untuk tidak menyimpan alat rapid test. Saifullah meminta pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit agar menggunakan rapid test untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh, tanggal 4 Juni 2020. 

Selain itu, Saifullah juga mengingatkan sesuai kebijakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya dengan rapid test alias gratis.

Atas kebijakan itu, kata Saifullah Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan telah mengantar sebanyak 25.000 alat rapid test ke seluruh kabupaten/kota. Alat rapid test tersebut agar digunakan Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) secara random.

Artinya, kata Saifullah, kepada kelompok beresiko menjadi prioritas. Dikatakan, seandainya barang rapid test kurang maka kata Saifullah bisa diusulkan kembali.

”Atau dikoordinasikan kembali kepada Dinas Kesehatan Aceh, tolong diluruskan itu.” kata Saifullah.

Lebih jauh, Saifullah yang akrab disapa SAG mengatakan stok tetap tersedia. Sebab, katanya jika memang kebutuhan rumah sakit atau barang yang diantar tidak mencukupi bisa berkoordinasi dengan Dinkes Aceh.

Selain itu, sambung SAG jika stok rapid test di RS kabupaten/kota habis juga dapat dikoordinasikan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Aceh.

Karenanya, SAG meminta kepada awak media untuk menyampaikan kepada publik terkait kebijakan Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT melakukan rapid test massal dengan target minimal 25.000 penduduk.

Malah menurut SAG target berikutnya, sebanyak 1 persen penduduk atau setara 50.000 orang di Aceh. Nah, alat untuk rapid test menurut SAG sudah diantar kepala Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh ke seluruh kabupaten/kota.

Dan jika ada kekurangan, SAG meminta daerah menyampaikan kembali ke Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19 Aceh. Sehingga pelayanan kepada masyarakat terutama yang beresiko tidak dipungut biaya.

SAG memastikan jika kebijakan Pemerintah Aceh tidak ada pemisahan alat rapid test bagi pasien dan masyarakat lain. Intinya, rapid test bantuan Pemerintah Aceh harus digunakan untuk semua masyarakat.

Sejatinya, kata SAG jika pun ada kebijakan pemerintah kabupaten/kota harus ada instruksi bupati/wali kota atau regulasinya dan sebagainya.

“Pasti ada legalitasnya soal tarif. Tapi kami Pemerintah Aceh sejauh kewenangan Pemerintah Aceh tentu sudah memutuskan untuk menggratiskan rapid test. Tapi yang penting, kalau rumah sakit melakukan hal demikian coba ditanya apakah instruksi kabupaten/kota,” ujar SAG

SAG juga menyatakan soal penggratisan rapid test tersebut dituangkan dalam instruksi Plt Gubernur Aceh secara terrtulis dan ada dokumennya.

Intinya, menurut SAG rapid test bantuan Pemerintah Aceh kepada rumah sakit di daerah atau dinas kesehatan harus digunakan untuk masyarakat dan gratis bukan disimpan. Karenanya, SAG mengimbau pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten/kota untuk tidak menyimpan alat rapid test.

Berikut isi lengkap Instruksi Gubernur Aceh  Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh.

SAG menjelaskan, ada tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut.

Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.

"Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran; perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang," rinci SAG.

Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD.

Ketiga, memerintahkan tenaga medis untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.

Kelima, pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya.

Keenam, memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kotamelakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.

Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh, tanggal 4 Juni 2020. 

Kelima, pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya.

Keenam, memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kotamelakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.

Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.

Sebab, kata SAG, ketujuh poin itu sangat penting untuk pemetaan sebaran Covid-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Aceh.

“Kita berharap, pelayanan rapid test dan swab yang diperlukan masyarakat, baik kepentingan medis maupun non-medis menjadi lebih terkoordinir, lebih optimal, dan lebih memuaskan. Poin-poin Instruksi Gubernur Aceh  tersebut menggambarkan kewenangan, unit pelayanan, dan berkoordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh di provinsi," pungkas SAG.

👁 613 kali

Berita Terkait