Aceh Siap Vaksinasi COVID-19, Tunggu Keluarnya Izin Penggunaan Darurat dari B-POM

(Banda Aceh,  10/01/2021)Distribusi Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Aceh akan dilakukan setelah keluarnya izin penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan POM. Hal itu ditegaskan oleh Kadinkes Aceh saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 (Minggu, 10/01/2021), di Kantor Dinas Kesehatan Aceh.

Pada pertemuan tersebut, kadinkes juga menegaskan untuk memastikan kembali, semua fasyankes yang mampu memberikan pelayanan vaksinasi covid-19 supaya terdaftar di Aplikasi P-Care.

"Semua fasyankes, baik punya pemerintah maupun milik swasta, yang mampu dalam memberikan pelayanan vaksinasi covid-19, agar terdaftar di Aplikasi P-Care . Termasuk fasyankes milik TNI/Polri, juga harus terdaftar di Aplikasi P-Care ke Dinas Kesehatan Kab/Kota masing-masing", terang Kadinkes.

Selain itu Kadinkes juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, baik melalui media cetak, media elektronik (TV dan radio) dan juga melalui media sosial.

"Sosialisasi ini akan lebih digencarkan lagi, terutama kepada masyarakat maupun juga bagi tenaga kesehatan", tambah Hanif.

"Termasuk juga, kriteria yang tidak boleh dilakukan vaksinasi COVID-19. Ini ada pada form skrining di meja 2 pelayanan Vaksinasi COVID-19", jelas Kadinkes.

Tidak semua orang  dapat di suntik vaksin COVID-19. Pasalnya, salah satu syarat penerima vaksin Corona adalah tubuh harus dalam kondisi sehat, calon penerima vaksin Covid – 19 akan dicek terlebih dahulu kondisi kesehatannya apakah layak untuk menerima vaksin atau tidak.

Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki usia di bawah 18 tahun dan di atas 60 tahun, memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil atau menyusui, mengalami gejala ISPA, batuk pilek, sesak Nafas dalam 7 hari terakhir.

Vaksinasi Covid-19 juga tidak bisa diberikan kepada mereka yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, ada riwayat penyakit komorbid seperti penyakit jantung, penyakit autoimun, gagal ginjal kronis, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit paru, hipertensi, DM, dan penyakit kanker.

Vaksinasi ini juga tidak bisa diberikan apabila calon penerima vaksin sedang mengalami demam dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius.

 

👁 322 kali

Berita Terkait