Layanan Informasi Publik

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, responsif, akurat dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Jadwal Pelayanan

Senin s/d Kamis: 08.30 WIB - 16.30 WIB 

- Istirahat: 12.00 WIB - 14.00 WIB

Jumat: 08.30 WIB - 16.30 WIB

- Istirahat: 11.30 WIB - 14.00 WIB

Waktu Penyelesaian

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 7). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
  2. Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 10), PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

Alamat

Dinas Kesehatan Aceh

Jl. Tgk. Syech Mudawali No. 06 Banda Aceh

Email:

dinkes@acehprov.go.id

Telepon:

0651 - 22421

Standar Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Aceh

👁 2443 kali

Berita Terkait