LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Maklumat Pelayanan
Kami siap memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, responsif, akurat dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Jadwal Pelayanan
Senin s/d Kamis: 08.30 WIB - 16.30 WIB
- Istirahat: 12.00 WIB - 14.00 WIB
Jumat: 08.30 WIB - 16.30 WIB
- Istirahat: 11.30 WIB - 14.00 WIB
Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 7). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
- Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 10), PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
Alamat
Dinas Kesehatan Aceh
Jl. Tgk. Syech Mudawali No. 06 Banda Aceh
Email:
dinkes@acehprov.go.id
Telepon:
0651 - 22421
Standar Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Aceh
👁 2443 kali




