Standar Penguman Informasi

Pengumuman Informasi wajib:

  1. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  2. mudah dipahami; dan
  3. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

Pengumuman disebarluaskan melalui:

  1. papan pengumuman;
  2. laman resmi (Website) PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Aceh;
  3. media sosial PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Aceh;
  4. Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
  5. Aplikasi berbasis teknologi informasi;

Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

 

👁 49 kali

Berita Terkait