RUANG LINGKUP KEGIATAN TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Kesehatan Aceh mempunyai tugas melakukan tugas umum pemerintahan di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pembinaan pelayanan kesehatan, pengembangan sumber daya kesehatan dan kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIAT
Merupakan unsur pelaksana teknis di bidang penyusunan program, data, informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelaksanaan program kesehatan. keuangan dan umum mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, penelitian, pengkajian, pengembangan, data, informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelaksanaan program kesehatan dengan fungsi:
penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBD, APBN dan PHLN;
pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan program kesehatan;
penyiapan data dan informasi di bidang pelaksanaan program kesehatan;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kesehatan;
penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja Dinas Kesehatan; dan
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pencegahan, penanggulangan pengendalian penyakit, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengamatan, upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit, kejadian luar biasa, Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :
pelaksanaan kegiatan pengamatan gejala dan kejadian penyakit menular dan tidak menular;
pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular;
pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit, pemberantasan vektor penyebab serta pengendalian penyakit;
pelaksanaan pengembangan pelayanan bencana dan konseling trauma;
pelaksanaan tugas pembantuan, pencegahan dan pemberantasan penyakit lainnya serta penyakit tertentu; dan
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN
Merupakan unsur Pelaksanaan Teknis di bidang pelayanan kesehatan dasar, rujukan, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap pelayanan kesehatan dasar, rujukan kesehatan mempunyai fungsi :
pelaksanaan kebijakan umum upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang pembinaan pelayanan kesehatan; dan
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsin
BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
Merupakan unsur pelaksana teknis di bidang kefarmasian, bantuan kesehatan, pengembangan profesi kesehatan, registrasi dan akreditasi. Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian mempunyai tugas melakukan tugas melakukan perencanaan, pembinaan dan pengendalian pelayanan kefarmasian, alat kesehatan, bantuan kesehatan, pengembangan profesi, pendidikan tenaga kesehatan, registrasi dan akreditasi. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian mempunyai fungsi :
pelaksanaan perencanaan, pembinaan dan pengendalian pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan bantuan kesehatan;
pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengendalian profesi dan uji kompetensi tenaga kesehatan;
pelaksanaan kegiatan registrasi, akreditasi, perizinan, sertifikasi sarana dan prasarana serta kalibrasi alat kesehatan;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang pengembangan sumber daya kesehatan dan kefarmasian; dan
pelaksanaan tugas-tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
Merupakan unsur Pelaksanaan Teknis di bidang kesehatan ibu dan anak, gizi masyarakat dan konseling trauma mempunyai fungsi :
pelaksanaan kebijakan umum upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu, anak dan gizi masyarakat;
pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang pembinaan kesehatan masyarakat; dan
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPTD LABORATORIUM KESEHATAN
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan pemeriksaan laboratorium, pengembangan program laboratorium kesehatan, pembinaan teknis pemeriksaan laboratorium kesehatan lainnya, membimbing tenaga teknis di bidang laboratorium kesehatan dengan tugas:
Melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat dan sebagai laboratorium rujukan tingkat provinsi.
Melakukan pemeriksaan secara laboratorium semua spesimen / sampel yang dirujuk ke laboratorium.
Melaksanakan pembinaan/bimbingan di bidang teknik laboratorium terhadap laboratorium yang kurang mampu baik pemerintah maupun swasta.