PROFIL SINGKAT PPID PELAKSANA DINAS KESEHATAN ACEH
Untuk menguatkan pengelolaan layanan informasi publik di Pemerintah Aceh maka pada tahun 2019 disahkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Tahun 2020 telah disahkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu atau SIAT, terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu.
PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID Pembantu pada Dinas Kesehatan Aceh. Dalam tim PPID Pembantu pada Dinas Kesehatan Aceh terdiri dari Kepala dinas kesehatan Aceh sebagai atasan PPID, Sekretaris dinas sebagai PPID Pelaksa dan teridir dari 4 (empat) bidang diantarannya:
- Bidang Pelayanan Informasi
- Bidang Pengelola Informasi
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Tugas PPID Pelaksana
- Memberi pelayanan, terhadap pemohon informasi, melalui email, website dan media digital lainnya.
- Menyediakan dan mengupdate data dan informasi publik.
- Mengumpulkan, menyimpan dan mendokumentasikan arsip.
- Menangani pengaduan dan sengketa informasi publik.
Struktur Organisasi PPID Pelaksana Pada Dinas Kesehatan Aceh
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi pada Dinas Kesehatan Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi pada Dinas Kesehatan Aceh yang berkualitas membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia
Motto
"Melayani Dengan Lebih Baik , Cepat, Lengkap Dan Bersahabat"