Keberatan Informasi

tatacara_pengajuan_keberatan_1

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan. 
  2. Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut. 
  3. Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
  4. PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Aceh akan berkoordinasi dengan atasan PPID untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud. 
  5. Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh PPID/ PPID Pelaksana kepada PPID Utama untuk diteruskan  kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja. 

Download formulir kebertan informasi