Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan.
- Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut.
- Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
- PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Aceh akan berkoordinasi dengan atasan PPID untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud.
- Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh PPID/ PPID Pelaksana kepada PPID Utama untuk diteruskan kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja.