Desiminasi dan Advokasi Pembiayaan JKN 2016

Pertemuan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dilaksanakan di hotel oasis Banda Aceh dari tanggal 10 s/d 12 Februari 2016 bertujuan untuk persamaan persepsi dalam penerapan kebijakan, tata laksana pengelolaan keuangan di PPK JKN, alokasi - realisasi anggaran yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – setingginya. Materi pada pertemuan ini diantaranya tentang Pengawasan Pemanfaatan Dana JKN disampaikan oleh Drs Tantawi Haris dari BPKP Aceh, Kebijakan Sinergitas dan Raport Indikator Yankes disampaikan oleh Dr. M. Yani, M.Kes, PKK selaku kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kebijakan DAK Non Fisik dan teknis perencanaan jampersal disampaikan oleh dr. Kuwat Sudoyo Sesjen Kesmas Kemkes RI, Credensialing di Fasilitas Kesehatan disampaikan oleh dr. Sari Quratul Ainy, AAK selaku kepala BPJS Kesehatan Divre Sumbagut, Strategi kegiatan 2016 disampaikan oleh drg. Efi Syafrida, M.Kes selaku kepala bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Aceh dan penguatan sistem pelaporan online JKN disampaikan oleh M. Yusuf, ST, MPH dari datin dinkes Aceh. Peserta pertemuan yang hadir adalah 44 orang pengelola JKN dinas Kesehatan Kab/Kota, 4 orang dari puskesmas terpilih dan 14 orang peserta lintas program dan lintas sektor.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah perlindungan kesehatan agar memperoleh pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Penyelenggaraan dengan prinsip asuransi kesehatan dan equitas (pasal 19, UU Nomor 40 tahun 2004) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya banyak hambatan, masalah dan perbedaan persepsi baik di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit provider JKN, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan juga BPJS Kesehatan selaku penyelenggara.

Pertemuan Desiminasi dan advokasi ini antara Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/ kota lintas program dan lintas sektor terkait dilaksanakan untuk persamaan persepsi dalam penerapan kebijakan, informasi dan sosialisasi kebijakan dan perkembangan program sehingga fasilitas kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan dapat bekerja secara optimal sesuai regulasi yang berlaku, dan meminimalisir kesalahan terhadap regulasi yang berlaku.

Khusus untuk JKRA yang terintegrasi pada program JKN beberapa kebijakan lokal Provinsi Aceh ditetapkan melalui Peraturan Gubernur nomor 02 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh yang akan dilakukan perubahan dengan peraturan Gubernur tahun 2016.

Dalam pelaksanaan JKRA tahun 2015 beberapa lintas sektor berperan aktif seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah yang diintruksikan melalui Surat Edaran Gubernur Aceh tahun 2015.

Pertemuan juga dilaksanakan karena adanya alokasi anggaran pada DIPA APBN Dinas Kesehatan Aceh tahun 2016

👁 442 kali

Berita Terkait

Komentar (0)

Isi komentar