PPID Dinas Kesehatan Aceh

PROFIL SINGKAT 

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Dinas Kesehatan Aceh sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Dinas Kesehatan Aceh sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. Salah satu tugas dari PPID Dinas Kesehatan Aceh adalah membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang ada.

 

VISI

Menjadi Pelayan Informasi Dalam Era Keterbukaan Informasi Publik

MISI

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses
  3. Memastikan layanan informasi publik didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Memberi layanan permohonan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses
  2. Melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar informasi publik
  3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

SOP Pelayanan dan Permohonan Informasi Publik

SOP Penanganan Keberatan atas informasi Publik

SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik

SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)

SOP Pendokumentasian Informasi Publik

SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

👁 887 kali

Berita Terkait