Dinkes Aceh Tegaskan Pasien Katastropik Tetap Dijamin JKA

Plt. Kadinkes Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes
Plt. Kadinkes Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes

(BANDA ACEH) -- Pemerintah Aceh mulai menerapkan penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026 yang efektif berlaku pada 1 Mei mendatang. Kebijakan ini difokuskan pada penajaman sasaran penerima manfaat, menyusul kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan.

Salah satu perubahan utama adalah tidak lagi ditanggungnya masyarakat kategori ekonomi sejahtera, yakni kelompok desil 8, 9, dan 10. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang telah disosialisasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan di Aceh.

Namun demikian, Pemerintah Aceh memastikan perubahan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak akan mengganggu layanan bagi pasien penyakit berat.

Di tengah pengetatan fiskal daerah, pembiayaan untuk kasus katastropik seperti cuci darah tetap dijamin tanpa melihat status ekonomi.

Selama ini, skema pembiayaan kesehatan di Aceh terbagi dua, yakni desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui JKN PBI, sedangkan desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Ke depan, JKA akan difokuskan hanya untuk masyarakat desil 6 dan 7.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik menghadapi perubahan ini. “JKA tetap berjalan. Pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan,” kata Ferdiyus, Senin (6/4/2026).

Ia menekankan, kebijakan ini bukan penghapusan program, melainkan penyesuaian agar pembiayaan lebih tepat sasaran. Masyarakat yang tidak lagi masuk cakupan didorong beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan.

Yang terpenting, lanjut Ferdiyus, pembiayaan untuk penyakit katastropik tetap menjadi prioritas dan tidak terpengaruh oleh perubahan skema.

“Untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung tanpa melihat desil, baik kaya maupun miskin,” tegasnya.

Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penentuan kategori penyakit katastropik dilakukan oleh dokter berdasarkan diagnosis medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebagai bagian dari transisi kebijakan, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama tiga bulan sebelum implementasi penuh. Masyarakat, khususnya kelompok mampu, diimbau segera mengalihkan kepesertaan ke BPJS Kesehatan mandiri serta mengecek status desil ekonomi melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan langkah ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan kelompok rentan dan pasien dengan kondisi medis serius tetap mendapatkan perlindungan optimal.
“Kami pastikan, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak akan ditinggalkan,” pungkas Ferdiyus.

👁 34 kali

Berita Terkait