Menurut Data Internasional Monetary Fund (IMF) Bulan Agustus 2024, pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 diperkirakan berada pada level 3,3 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang di Asia diproyeksikan tumbuh 4,5 persen pada tahun 2025.
Dengan memperhatikan proyeksi perekonomian global sebagai fundamental ekonomi yang kuat serta kebijakan fiskal yang cermat, responsif dan prudent tersebut, perekonomian Indonesia Tahun 2025 diperkirakan mampu tumbuh sebesar 6,0 persen. Kinerja tersebut ditompang oleh terjaganya inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang stabil.
Selain itu pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan agar lebih berkualitas untuk mencapai target kemiskinan pada rentang 6,5 – 7,5 persen, tingkat penggangguran terbuka pada rentang 5,0 – 5,7 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada rentang 73,99 – 74,02 persen. Capaian pembangunan nasional tersebut diharapkan akan menjadi pijakan kuat guna mengapai visi Indonesia Emas 2045.
Pemerintah saat ini sedang berfokus pada pembangunan ekonomi yang berbasis pada kedaulatan pangan, energi dan peningkatan daya saing industri nasional. Kebijakan ekonomi ini menargetkan pertemuan ekonomi yang cukup tinggi dan penghapusan kemiskinan absolut dengan fokus pada investasi, ekspor, serta pengembangan sektor-sektor strategis seperti pertanian, manufaktur dan teknologi.
Kebijakan ini akan memperkuat sektor-sektor kunci dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Terdapat beberapa aspek dari kebijakan ekonomi tersebut yang diyakini dapat memperkuat masa depan ekonomi Indonesia. Salah satunya kolaborasi pemerintah dan swasta sebagai langkah strategis yang memungkinkan berbagai sektor berkembang lebih cepat. Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis di seluruh Indonesia dari kota besar hingga pelosok desa.
Aspek kedua adalah dorongan peningkatan investasi, terutama dari sektor swasta dan investor asing. Strategi peningkatan investasi terutama dari sektor swasta (investor asing) menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Investasi adalah motor penggerak ekonomi dan dengan kebijakan yang ramah investasi kita bisa mempercepat pertumbuhan dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Oleh karena itu sangatlah penting dukungan dari semua pihak terhadap program-program pemerintah saat ini agar target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan biasa tercapai.
Sejalan dengan Misi presiden pada Kabinet Merah Putih khususnya pada ASTA CITA 5 yaitu, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri saat ini kita dihadapkan pada era industrialisasi 4.0 dan transisi industrialisasi 5.0. Era industrialisasi terus berjalan yang memunculkannya budaya kerja baru, bentuk dan pola kerja baru, dan perubahan jam kerja serta profesi-profesi baru. Kita dituntut untuk merumuskan dan menentukan langkah-langkah kebijakan dengan inovasi dan transformasi yang dapat menyesuaikan pada industrialisasi saat ini dengan menerapkan digitalisasi pada semua sektor.
Kondisi tersebut harus diimbangi dengan upaya perlindungan tenaga kerja termasuk juga pelaksanaan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dengan pengaturan strategi pengendalian yang lebih inovatif dengan tetap menjaga efektivitas dan effisiensi dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja termasuk masyarakat secara umum. Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka akan tercipta kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan dengan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktifitas.
Upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan secara teknis dan sistematis dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya. Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional yang dikembangkan dengan semangat melalui kerja kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berkaitan dengan K3. Program K3 nasional ditetapkan untuk diimplementasikan pada tahun 2024 - 2029 sejalan dengan pelaksanaan Rencana Pembagunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN). Program tersebut merupakan cerminan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan K3 secara nasional, yang akan dipantau dan dievaluasi pencapaiaannya melalui berbagai kegiatan dan indikator yang telah ditetapkan.
Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Kepmenaker No. Kep.13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3, Pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk masyarakat K3 melalui Kampanye Nasioanal K3 selama satu bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya. Selanjutnya telah ditetapkan Visi ”Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015” melalui Kepmenakertrans No.372/MEN/XI/2009, dan Kepmenaker R.I No. 316 Tahun 2024 tentang Petunjuk pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional 12 Januari sampai dengan 12 Februari 2025 tahun ini yang mengusung Tema: ”Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktifitas".
Untuk melanjutkan Visi K3 Nasional pada tahun 2025 telah ditetapkan arah kebijakan dalam mendorong K3 agar menjadi budaya di tempat kerja dan memotivasi masyarakat Indonesia agar lebih mandiri dalam berbudaya K3. Arah kebijakan dimaksud adalah ”Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudya K3 Berkelanjutan Tahun 2025”.
Arah kebijakan K3 Nasional merupakan perwujudan dari agenda Pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional sehingga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak secara nasional. Hal tersebut selaras dengan tujuan ke-8 dari Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu menngkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta perkerjaan yang layak (decent work).
Dengan demikian semua pemangku kepentingan perlu melakukan koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut dengan terus menggelorakan K3 di setiap kesempatan.
Salah satu upaya koordinasi antar kementerian dan lembaga yaitu: Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada bagian lima belas pasal 98 Ayat 1 & 2, pada Ayat 1 disebutkan : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja; Pada Ayat 2 disebutkan : Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Pasal 99 Ayat 1 disebutkan; upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Dalam Upaya Kesehatan kerja ini diharapkan dapat memberikan andil didalam mencegah permasalahan kesehatan prioritas dalam masyarakat di antaranya; pencegahan STUNTING, Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Anemi Pada Remaja Putri dan Ibu Hamil serta permasalahan Kesehatan Reproduksi khususnya pada pekerja perempuan yang mempunyai fungsi peran ganda di dalam keluarga yang nantinya akan melahirkan putra-putri Indonesia GENERASI EMAS yang unggul (sehat, kuat, cerdas dan berakhlak).
Diharapkan juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendikiawan, akademisi, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainya dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung arah kebijakan tersebut, sehingga tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil dengan menekan resiko angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara optimal.
Referensi : Kepmenaker R.I No.316 Tahun 2024 tentang Petunjuk pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2025; Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebuah Opini sebagai refleksi Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari Tahun 2025.
di tulis oleh : CUT NASRULSYAH, SKM. M.K.M.
Ketua DPD ACEH OP Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) Aceh.
👁 1077 kali