Komisi Informasi Aceh Visitasi Dinkes Aceh, Plt. Kadinkes Presentasikan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Plt.Kadinkes Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes saat menyambut tim dari Komisi Informasi Aceh yang melakukan visitasi ke Dinas Kesehatan Aceh pada Selasa (22/09/2026).
Plt.Kadinkes Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes saat menyambut tim dari Komisi Informasi Aceh yang melakukan visitasi ke Dinas Kesehatan Aceh pada Selasa (22/09/2026).

BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh melakukan visitasi ke Dinas Kesehatan Aceh dalam rangkaian tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026, Selasa (22/9/2026).

Visitasi tersebut merupakan bagian dari tahapan presentasi oleh pimpinan badan publik, setelah Dinas Kesehatan Aceh dinyatakan berhasil masuk ke tahap tersebut.

Dalam visitasi ini, presentasi mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, di hadapan Tim Penilai Komisi Informasi Aceh.

Tim penilai terdiri atas Komisioner Komisi Informasi Aceh dan tenaga ahli yang berasal dari kalangan profesional di bidang keterbukaan informasi publik.

Dalam presentasinya, Ferdiyus menyampaikan bahwa sebagai salah satu badan publik, Dinas Kesehatan Aceh memiliki peran dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visitasi dan Monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh ke Dinas Kesehatan Aceh berlangsung akrab dan hangat di ruang Task Force Dinkes Aceh pada Selasa (22/9/2026).

Keterbukaan informasi juga dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi lembaga dan pertanggungjawaban publik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Salah satu fokus yang dipaparkan dalam presentasi tersebut adalah inovasi layanan data dan informasi publik Dinas Kesehatan Aceh, khususnya melalui digitalisasi dan integrasi data kesehatan.

Dinas Kesehatan Aceh mengembangkan Aplikasi Profilkes, yang digunakan dalam proses pencatatan dan pelaporan data serta informasi kesehatan secara digital oleh Dinas Kesehatan Aceh dan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Aplikasi Profilkes saat ini memuat 94 dataset dan 1.740 variabel data, serta dilengkapi dengan statistik data, dashboard statistik, dataset, informasi fasilitas kesehatan dan peta.

Pengembangan tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan fragmentasi data menuju integrasi. Dinas Kesehatan Aceh juga melakukan integrasi Profilkes dengan Open Data Aceh, melalui proses penggabungan dan penyelarasan data dalam satu format terpadu.

Selain itu, terdapat upaya replikasi aplikasi Profilkes oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga sistem dapat digunakan pada server atau instansi yang berbeda.

Visitasi dan Monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh ke Dinas Kesehatan Aceh berlangsung akrab dan hangat di ruang Task Force Dinkes Aceh pada Selasa (22/9/2026).

Dalam aspek penyebarluasan informasi, Dinas Kesehatan Aceh memanfaatkan website dan media sosial sebagai kanal informasi publik. Website resmi Dinas Kesehatan Aceh juga menyediakan daftar informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, serta layanan informasi secara daring maupun tatap muka.

"Website Dinas Kesehatan telah dilengkapi widget PPID yang menyediakan informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat. Pengembangan website juga mencakup pilihan bahasa Indonesia dan Inggris, fitur voice over untuk mendukung akses bagi penyandang disabilitas, serta tampilan mobile friendly yang dapat diakses melalui Android, iOS, tablet maupun desktop", sebut Ferdiyus.

Dari sisi jangkauan, website Dinas Kesehatan Aceh tercatat memiliki rata-rata sekitar 2.500 pengguna per hari. Informasi kesehatan juga disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial, antara lain TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube, tambah Ferdiyus.

Untuk mendukung pelayanan informasi secara langsung, Dinas Kesehatan Aceh juga menyiapkan fasilitas PPID berupa meja pelayanan informasi, ruang tunggu, ruang tunggu ibu menyusui, fasilitas khusus disabilitas, komputer dan koneksi internet.

Alur layanan informasi publik juga disusun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan penataan ruang pelayanan yang bersih dan rapi.

Presentasi tersebut juga menyoroti dampak digitalisasi sistem kesehatan, antara lain meningkatnya akses terhadap data dan informasi kesehatan, kemudahan dalam pencatatan dan pelaporan, peningkatan akurasi dan kualitas data, serta kemudahan integrasi data kesehatan.

Ketersediaan dan kelengkapan data juga diharapkan dapat mendukung proses pengambilan kebijakan kesehatan.

Namun demikian, pengembangan sistem digital juga menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keamanan dan privasi data, fragmentasi data dan sistem yang belum terintegrasi, kebutuhan standardisasi dan interoperabilitas antarinstansi, keterbatasan sumber daya serta infrastruktur digital di kabupaten/kota, dan ketersediaan anggaran.

Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. Berdasarkan surat pemberitahuan Komisi Informasi Aceh, tahapan presentasi oleh pimpinan badan publik berlangsung pada 21 September hingga 5 Oktober 2026 dengan jadwal yang telah ditetapkan bagi masing-masing badan publik.

Melalui rangkaian Monev tersebut, Dinas Kesehatan Aceh terus berupaya memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Visitasi dan presentasi ini sekaligus menjadi momentum bagi Dinas Kesehatan Aceh untuk menunjukkan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, memperluas akses masyarakat terhadap informasi kesehatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara akurat dan bertanggung jawab.

👁 101 kali

Berita Terkait