Pemerintah Dorong Penggunaan Sediaan Farmasi Dalam Negeri

Menkes, Budi Gunadi Sadikin
Menkes, Budi Gunadi Sadikin

(JAKARTA) -- Pemerintah mendorong industri farmasi hingga fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan sediaan farmasi dalam negeri.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.

Penetapan keputusan ini bertujuan sebagai upaya mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.

Dengan diterbitkannya KMK ini, Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan institusi swasta harus mengutamakan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui katalog elektronik.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, saat memberi arahan pada Forum Nasional Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi Dalam Negeri, Selasa (16/5) di Hotel Borobudur, Jakarta, mengatakan bahwa pengalaman saat dilanda COVID-19 membuat pemerintah saat ini menyusun strategi transformasi kesehatan, dimana salah satunya, pilar ketahanan kesehatan melalui penyediaan obat dan alat kesehatan dalam negeri.

"Penataan ulang industri kesehatan dan menata ulang undang-undang perlu dilakukan. Intinya adalah kita mesti mendekatkan layanan kesehatan masyarakat terutama dokter-dokter dan layanan kesehatan. Industri farmasi menurut saya adalah pembangunan dari hulu ke hilir itu sangat penting dan itu harus dibangun. Pemerintah akan memberikan regulasi yang baik,” Sebut Menkes, di Jakarta.

"Bukan hanya bidang farmasi, termasuk juga alat kesehatan lainnya seperti alat tes diagnostik, dan vaksin. Pesan saya di industri farmasi, yuk perbanyak produk dalam negeri,” ucap Menkes Budi.

Sementara itu, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia menyebutkan bahwa saat ini sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri, yang tercantum pada katalog elektronik dengan nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% untuk vaksin dan serum.

Dalam KMK tersebut terdapat 62 item bahan baku obat yang dapat diproduksi dalam negeri dan siap digunakan yang terdiri dari 45 item bahan baku obat Active Pharmaceutical Ingredient (API), 2 item bahan baku natural, 3 item bahan baku produk biologi, dan 12 item zat aktif vaksin dan serum.

“Implementasi kebijakan ini diharapkan mendukung upaya pengembangan produksi bahan baku dalam negeri dan mewujudkan kemandirian farmasi sebagai upaya transformasi sistem kesehatan,” tutur Dirjen Rizka.

👁 1455 kali

Berita Terkait