BANDA ACEH— Sebanyak 26 Satuan Kerja Perangkat Aceh atau SKPA mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Aceh. Penyerahan penghargaan tersebut digelar di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur, Selasa, (19/11/2024) malam.
Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung langkah Komisi
Informasi Aceh dalam pemberian penghargaan tersebut, sebab transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa dibarengi keterbukaan publik, karena itu, penghargaan ini sesungguhnya tidak hanya bentuk apresiasi kepada lembaga yang berhasil menjalankan semangat transparansi, tapi juga sebagai ajakan agar lembaga lain mau menerapkan kebijakan yang sama,” kata Zulkifli.
Zulkifli menyebutkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahunnya guna mendorong setiap badan publik agar semakin terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh," sebutnya.
Selain instansi di bawah Pemerintah Aceh, penghargaan itu juga diberikan untuk pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, dan BUMD yang ada di Aceh.
Penghargaan tersebut dibagi dalam 3 kualifikasi, yaitu cukup informatif dengan rentang nilai 60-79, menuju informatif 80-89 dan informatif 90-100.
Dinas Kesehatan Aceh Raih Kualifikasi Informatif
Adapun SKPA yang meraih penghargaan keterbukaan informasi publik 2024 pada kualifikasi cukup informatif adalah Dinas Pendidikan Aceh. Kemudian, pada kualifikasi menuju informatif diraih oleh Dinas Pertanahan, Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pangan, dan Dinas Sosial.
Kemudian pada kualifikasi informatif diraih oleh DPMPTSP, Dinas Kesehatan Aceh, Sekretariat DPRA, Rumah Sakit Jiwa Aceh, Baitul Mal, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas ESDM, Dinas Pengairan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, RSUDZA, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominsa, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Registrasi Kependudukan.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi mengatakan, pihaknya rutin setiap tahun melakukan monitoring terhadap lembaga publik yang ada di Aceh guna memberikan penilaian atas kerja keterbukaan informasi publik dari setiap instansi. Monitoring itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2024 dengan melibatkan 5 tenaga ahli dari bidang komunikasi, pers dan berbagai unsur lainnya.
Adapun indikator penilaian adalah memantau informasi yang dipublis pada website dan akun media sosial setiap instansi seberapa berkualitas, aktif dan update.
Arman menyebutkan, pada tahun ini ada 183 badan publik yang berpartisipasi untuk dinilai oleh Komisi Informasi Aceh. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaluddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam negara hukum yang demokratis.
Syawaluddin menilai kesadaran badan publik di Indonesia terhadap hak warga negara dalam memperoleh informasi semakin meningkat. "Setiap kita tidak hanya menyediakan serta menyajikan informasi di media sosial. Akan tetapi harus berani melakukan interaksi dan mendengar partisipasi serta respon dari masyarakat. Dari situlah, kepercayaan publik itu akan tumbuh," pesannya.
👁 921 kali