KEPALA Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif mengatakan, tim penyederhana sistem pelayanan kesehatan yang akan dibentuk minggu ini. Terdiri atas unsur Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, RSUZA, RSIA, RSJ, Dinas Registrasi Penduduk, Dinas Sosial, Dinas Informasi, Komunikasi, dan Persandian serta instansi terkait lainnya.
Tugas tim ini, kata Hanif, antara lain, mengidentifikasi masalah dan hambatan pelayanan berobat yang dirasakan pasien pemegang kartu JKA dan JKN atau yang belum ada kartu, di rumah sakit dan puskesmas. Setelah ditemukan akar masalah atau hambatannya, segera dicarikan langkah pemecahannya secara cepat dan tepat.
Tim ini, kata Hanif, juga akan mencari akar masalah dan hambatan rujukan pasien yang sakit berat dari puskesmas ke rumah sakit kelas C, B, dan A serta ke luar daerah Aceh. Termasuk pengantaran pasien yang meninggal di rumah sakit ke kampung halamannya. “Ini juga menjadi tugas tim, jika keluarga si pasien tidak mampu membiayainya,” kata Hanif.
Tugas tim lainnya, menurut Hanif, adalah untuk menginformasikan prosedur pelayanan medis kepada keluarga pasien. Misalnya, prosedur penebusan obat di apotek dan penggunaan barang habis pakai. Termasuk pengobatan jenis penyakit apa saja yang bisa diperoleh pemegang kartu JKA dengan premi asuransi kesehatan Rp 23.000/bulan atau Rp 276.000/tahun di rumah sakit umum daerah kelas C, B, dan A.
Selanjutnya, akan diatur juga siapa yang bakal menangani persyaratan kelangkapan administrasi pasien, jika ia tak memiliki kartu JKA/JKN, KTP, dan KK. Dalam rapat kemarin, Wagub Nova Iriansyah telah meminta Tim Penyederhana Sistem Pelayanan Kesehatan yang akan dibentuk untuk mengatasinya, agar masyarakat yang berobat ke rumah sakit tidak terhambat.
“Hal ini dimaksudkan untuk pemenuhan harapan masyarakat yang akan menggunakan fasilitas program JKA Plus tersebut,” kata Hanif.
Wagub Gelar Rapat Tentang Pelayanan Kesehatan
Sebelumnya dilaporkan, Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menggelar rapat tentang pelayanan kesehatan masyarakat Aceh di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat 7 Juli 2017.
Rapat ini digelar bersama BPJS Kesehatan Divre Sumut-Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA), dan Rumah Sakit Jiwa Aceh (RSJA).
Rapat ini fokus pada persoalan-persoalan terkait pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam penjelasannya Nova menjelaskan, rapat dengan isu pelayanan kesehatan masyarakat sengaja digelar di hari-hari pertama pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh mengingat begitu besar harapan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
“Segala kendala dan kesulitan masyarakat selama ini akan kita cabut, biarlah kesulitan itu dipundakkan kepada kita,” ujar Nova.
Nova selanjutnya meminta para peserta rapat untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam rapat yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Dermawan dan Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin Andalah itu, disimpulkan bahwa selama ini masalah yang muncul di lapangan lebih kepada persoalan registrasi dan administrasi.
Seperti yang dikemukakan Direktur RSUDZA dr. Fachrul Jamal, salah satu persoalan yang kerap dikomplain masyarakat adalah soal pelayanan terhadap korban kecelakaan di jalan raya. Dimana secara aturan yang berlaku, klaim biaya pengobatan untuk korban mengharuskan adanya surat dari kepolisian.
Selain itu, sebagian masyarakat selama ini juga mengeluhkan proses rujukan berjenjang.
“Masyarakat dari berbagai kabupaten kota ingin bisa langsung berobat di RSUZA tanpa melalui prosedur rujukan,” ujar dr. Fachrul Jamal.
Sementara itu, untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, diputuskan akan dilakukan beberapa perubahan pelayanan yang akan diuji coba di RUDZA dan RS Meuraxa Banda Aceh.
Di antaranya akan dibentuk sebuah desk kerja khusus bagian administrasi yang akan ditempatkan di dua rumah sakit tersebut.
Desk yang dibentuk itu terdiri dari pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, Kepolisian dan Jasaraharja.
Desk tersebut akan bekerja mengurus berbagai kelengkapan administrasi pasien, dimana selama ini hal tersebut dilakukan oleh pasien sendiri maupun keluarga pasien. “Jadi biarlah orang sakit fokus pada penyembuhan diri,” ujar Nova.
Permasalahan tersebut diharapkan rampung secepatnya dalam tempo 100 hari pertama kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
👁 501 kali