(JAKARTA) – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa rokok elektrik atau vape bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Selain meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular, rokok elektrik juga berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik" yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam paparannya, Menkes menekankan bahwa salah satu tujuan utama pembangunan kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup sekaligus memperpanjang masa hidup sehat masyarakat Indonesia.
"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok," ujar Menkes.
Ia menjelaskan bahwa stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi tiga penyebab kematian terbesar di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki kaitan erat dengan kebiasaan merokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Menkes mengajak masyarakat untuk menghentikan kebiasaan merokok demi meningkatkan kualitas hidup dan mencegah risiko penyakit kronis.
"Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif," katanya.
Rokok Elektrik Sama Berbahayanya
Menkes menegaskan bahwa bukti ilmiah yang tersedia hingga saat ini tidak menunjukkan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Selain membahayakan kesehatan, perangkat rokok elektrik kini menjadi perhatian serius karena dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika melalui modifikasi cairan (liquid) yang digunakan.
"Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika," tegas Menkes.
Sebagai upaya melindungi masyarakat, Kementerian Kesehatan terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan tersebut meliputi pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengendalian iklan, serta penguatan aturan mengenai kemasan produk.
"Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," ujar Menkes.
BNN: Ancaman Baru bagi Generasi Muda
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diwaspadai bersama.
Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, ditambah kemudahan memodifikasi cairan dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik dapat berjalan lebih efektif, baik untuk mengurangi dampak zat adiktif terhadap kesehatan maupun mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika, sehingga generasi muda Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan terbebas dari ancaman narkoba.
👁 180 kali




