(Banda Aceh, 13/07)—Pemeriksaan para pelintas pada Posko Check Point atau Posko Penyekatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) dilakukan secara humanis. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Satpol PP dan WH) yang di-backup TNI dan Polri bertindak simpatik, edukatif, dan persuasif.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani usai melakukan koordinasi antar-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banda Aceh, dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Besar, Selasa (13/7/2021).
“Tidak benar pemeriksaan di Posko Check Point atau Posko Penyekatan PPKM Mikro itu dilakukan begitu rupa hingga ada yang menyamakannya dengan pemeriksaan dalam situasi Aceh masa konflik,” kata pria yang akrab disapa SAG itu, menyanggah pemberitaan beberapa media online, Senin (12/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tetang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, PPKM Mikro di Aceh diperpanjang hingga 20 Juli 2021. Khusus Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai Wilayah PPKM Mikro Level 4 Covid-19.
Menyahuti Instruksi Mendagri tersebut, dibentuk Posko Check Point di lokasi penyekatan dari dan menuju Kota Banda Aceh, seperti di Simpang Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Ulee Lheu Banda Aceh, dan Leupung, Aceh Besar. Posko Check Point juga diaktifkan kembali di pintu-pintu masuk Aceh di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.
SAG menjelaskan, pada Posko Check Poin perbatasan Aceh atau Posko Penyekatan dilakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan perjalanan orang dengan melibatkan unsur Pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri. Petugas memeriksa kenderaan untuk memastikan penumpangnya tidak melebihi 50% dari kapasitas kenderaannya dan semua memakai masker.
Ketentuan check point juga diatur dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPK Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau Nama Lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh.
Perhatian petugas terutama sekali terhadap penumpang atau pelintas dari luar daerah untuk mencegah terbawanya virus corona varian baru ke Aceh, terutama pelintas dari luar daerah yang telah terjadi transmisi virus corona varian baru Alfa, Beta, atau varian Delta. Terhadap pelintas dari luar daerah Aceh itu, petugas memeriksa suhu tubuhnya, meminta menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR / antigen dan memeriksa status vaksinasi Covid-19.
Sementara para pelintas dari dalam daerah Aceh sendiri hanya diperiksa penerapan protokol kesehatan, suhu tubuh dan ditanyakan status vaksinasinya, bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 maka petugas menawarkan vaksinasi di Posko tersebut, dan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan terhadap pelintas yang tidak taat protokol kesehatan maka petugas akan melakukan random swab antigen untuk memastikan pelintas tidak membawa virus Covid19 masuk ke wilayah Banda Aceh.
Vaksinasi hanya diberikan kepada pelintas yang bersedia dan memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Sinovac. Sedangkan mereka yang belum bersedia tetap dipersilahkan meneruskan perjalanan, dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan. Yang tidak memakai masker diwajibkan pakai masker sebelum melewati Posko Penyekatan itu.
“Pemeriksaan di Posko Check Point atau Posko Penyekatan untuk memutuskan rantai penularan virus corona guna melindungi seluruh masyarakat Aceh. Tidak benar ada pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 pada masyarakat aceh seperti pada swipping KTP Merah-Putih saat konflik dulu,” katanya.
Hadir dalam rapat koordinasi antar-Satgas Penanganan Covid-19 tersebut Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SM,MM, Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Drs Mahdi Effendi, Kabag Dalops Biro Ops Polda Aceh, AKBP Bambang Wijanarko, S.iK.
Pertemuan itu juga turut dihadiri Plt. Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Plt. Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, Bustami, SE, MSi, Penyidik Satpol PP dan WH Aceh, Drs Marzuki, S.Ag, MH, dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG.[*]
👁 486 kali