UPTD Balai Labkes & Pengujian Alat Kesehatan Raih Sertifikakasi Akreditasi Penuh. Sertifikat tersebut diberikan sebagai pengakuan bahwa UPTD Balai Labkes & Pengujian Alat Kesehatan, Dinkes Aceh tersebut sudah memenuhi standar akreditasi untuk sebuah laboratorium kesehatan.
Sertifikat yang berlaku hingga 5 tahun ke depan tersebut diserahkan oleh Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Bapak dr. Bambang Wibowo, SPOG (K) MARS) dan diterima langsung oleh Kepala UPTD Balai Labkes & Pengujian Alat Kesehatan, Dinkes Aceh, dr. Hasnani, M. Kes pada acara Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Mutu Laboratorium HIV/AIDS dan IMS di Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta (5/03/2020).
Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
Dr. Hasnani menjelaskan bahwa, ada 2 laboratorium yang berada dibawah UPTD Balai Labkes & Pengujian Alat Kesehatan, yang dapat digunakan untuk melayani masyarakat yaitu Laboratorium klinik dan laboratorium Kesehatan masyarakat.
"Khusus untuk laboratorium kesehatan masyarakat, biasanya digunakan untuk pemeriksaan kualitas air dan udara', Jelas dr. Nanik.
Akreditasi Laboratorium Kesehatan adalah suatu pengakuan kompetensi berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK). Tujuannya adalah untuk memenuhi standar sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Pasal 6 Kepmenkes No. 364/Menkes/SK/III/2003, dinyatakan ” Laboratorium kesehatan wajib mengikuti akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh instansi yang diakui secara nasional atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kemudian ditindaklanjuti dengan pedoman akreditasi laboratorium kesehatan No. 298/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Sesuai dengan Kepmenkes No. 298/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan “Akreditasi Penuh diperoleh bila Nilai akhir lebih besar dari 60% atau skor 90 atau lebih dan tidak ada parameter yang memperoleh skor kurang dari 3.
"Alhamdulillah, Laboratorium yang berada dibawah UPTD Balai Labkes & Pengujian Alat Kesehatan, Dinkes Aceh telah berhasil mendapat Akreditasi Penuh. Ini berarti bahwa lab kita, sudah mempunyai kualitas pelayanan laboratorium yang baik dan terstandar", jelas dokter yang kerap di sapa dokter Nanik ini lagi.
Dengan UPTD Balai Labkes & Pengujian Alat Kesehatan memperoleh Akreditasi penuh maka mutu pelayanan laboratorium tetap terjaga dan dapat lebih meningkatkan kepercayaan dari masyarakat.
Lebih jauh, dr. Hasnani juga menyinggung tentang prestasi lain yang sudah berhasil diraih oleh UPTD Balai Labkes & Pengujian Alat Kesehatan, Dinkes Aceh. "Pada tanggal 14 November 2019 UPTD Balai Labkes & Pengujian Alat Kesehatan kita juga sudah berhasil memperoleh Akreditasi ISO 17012:2017 dan ditunjuk sebagai Laboratorium Penguji yang berlaku sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021", Pungkas dr. Hasnani.
👁 2629 kali