Kemenkes Atur Tata Laksana Suspek Campak dan Pertusis di Situasi Darurat

Flyer Pencegahan Difteri dan Pertusis Akibat Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Flyer Pencegahan Difteri dan Pertusis Akibat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI mengatur tata laksana medis bagi penanganan suspek penyakit menular, seperti campak dan pertusis, khususnya dalam situasi darurat dan bencana. Suspek campak diwajibkan menjalani isolasi, diberikan vitamin A, serta memperoleh pengobatan suportif sesuai indikasi klinis.

Sementara itu, suspek pertusis harus segera mendapatkan antibiotik dan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan apabila kondisi pasien menunjukkan perburukan.

Untuk mencegah meluasnya penularan, Kemenkes menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pelayanan imunisasi rutin dan imunisasi kejar meskipun dalam kondisi darurat. Pelayanan imunisasi tetap harus diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan.

“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan,” ujar Direktur Imunisasi Kemenkes, Murti Utami.

Selain imunisasi rutin, Kemenkes juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau crash program di wilayah pengungsian dan daerah dengan cakupan imunisasi rendah.

Seluruh kegiatan surveilans, penanganan kasus, dan imunisasi wajib dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan guna menekan risiko wabah serta melindungi kesehatan masyarakat di tengah situasi bencana.

👁 869 kali

Berita Terkait